Kuasa hukum korban dugaan penipuan investasi alat berat senilai Rp6,9 miliar, Zaenal Arifin (kemeja putih) bersama rekan sedang memberikan keterangan kepada media, Jumat (17/07/2026)
KARANGANYAR, solotrust.com – Penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi alat berat senilai Rp6,9 miliar belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi puluhan korban. Kendati Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan pria berinisial GW, warga Kecamatan Tasikmadu, sebagai tersangka, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak korban. Melalui kuasa hukumnya, Zaenal Arifin menyampaikan para korban mendesak penyidik agar segera mengambil tindakan hukum lanjutan demi memberikan kepastian hukum bagi puluhan investor yang dirugikan.
​Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari kerja sama investasi antara PT Fossil 22 dengan CV Jagatama Mandiri Semesta milik tersangka (GW).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam dua perjanjian tertulis sepanjang 2020, pada 3 Februari 2020, yakni investasi pendanaan pembelian mesin pemecah batu (crusher) senilai Rp5,5 miliar Setelah itu ​17 November 2020, investasi pembelian bucket excavator senilai Rp1,4 miliar. Dengan total dana telah disetorkan korban mencapai Rp6,9 miliar, dibuktikan dengan dokumen administrasi berupa kuitansi dan tanda terima resmi.
​"Cara untuk menarik minat investor, GW menjanjikan keuntungan fantastis. Keuntungan sebesar Rp600 juta per bulan selama 36 bulan untuk investasi crusher. Keuntungan sebesar Rp116 juta per bulan untuk investasi bucket excavator. ​Faktanya, hingga masa kontrak berakhir pada 2024, para korban sama sekali tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan tersebut," beber Zaenal Arifin.
​Adanya Temuan Lahan Kosong Bersemak
Kecurigaan para investor akhirnya terbukti setelah perwakilan PT Fossil 22 melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pertambangan yang diklaim tersangka di Sulawesi Tengah.
​Bukannya menemukan aktivitas industri, mereka justru mendapati kenyataan pahit.
"Ditemukan lokasi fiktif dan tidak ditemukan adanya aktivitas produksi, mesin crusher, maupun alat berat lainnya. Lokasi tersebut hanya berupa lahan kosong ditumbuhi alang-alang, serta ​indikasi pemalsuan dokumen," ungkap Zaenal Arifin.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan indikasi kuat tersangka menggunakan dokumen fiktif tak sesuai dengan kondisi riil untuk meyakinkan para investor.
Gagalnya Upaya Kekeluargaan
Pihak korban telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, namun GW hanya memberikan janji manis tanpa ada realisasi pengembalian dana sepeser pun. Karenanya, kuasa hukum korban mendesak tersangka segera ditahan.
Zaenal Arifin menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan pemberitahuan resmi penetapan status tersangka terhadap GW pada pertengahan Juli 2026. Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian, namun proses hukum tak boleh mandek di tengah jalan.
"Kami mendesak agar tersangka segera ditahan karena jumlah korban ada 44 orang serta kerugian material sebesar Rp6,9 miliar. Sampai saat ini, tersangka GW masih menghirup udara bebas dan hanya diwajibkan melapor setiap Hari Senin dan Kamis," kata Zaenal Arifin.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Karanganyar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan. Demikian pula pihak GW juga belum memberikan keterangan resmi. (joe)
