Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Penunjukan ini menyusul penetapan Bupati Etik Suryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Istimewa/jatengprov.go.id)

SEMARANG, solotrust.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Penunjukan ini menyusul penetapan Bupati Etik Suryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Keputusan itu diumumkan dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan di Ghradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/07/2026).
 
Sesuai Aturan, Pelayanan Publik Tetap Jalan
 
Ahmad Luthfi menegaskan, penunjukan plt bupati telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, di mana jabatan pelaksana tugas diisi wakil kepala daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tidak terganggu.
 
"Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang. Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin, tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu," ujar Ahmad Luthfi, dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.
 
Tegakkan Hukum, Hormati Proses KPK
 
Gubernur menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Penegakan hukum terhadap individu, menurutnya, tak boleh menghambat jalannya pemerintahan. 
 
"Siapa yang melakukan, ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi dan pemerintahan tetap berjalan," tegasnya.
 
Ahmad Luthfi juga menyatakan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, mulai dari pembinaan hingga penandatanganan pakta integritas bersama para kepala daerah. 
 
"Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tandasnya.