Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dan Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas sindikat pig butchering transnasional yang beroperasi di wilayah Solo Raya, pada Senin (1/6/2026).
SEMARANG, solotrust.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta bersama Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas sindikat pig butchering transnasional yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng), Semarang, Senin (1/6/2026).
Kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada 19 Mei 2026 sebagai tindak lanjut koordinasi dan pertukaran informasi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim gabungan melakukan pemeriksaan serentak di empat lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat tersebut, yakni PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Kos Cozy Corner Solo Serengan, Kost Shasa Solo Baru, dan Kost Apple View.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar. Seluruhnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan serta kesesuaian penggunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah warga negara Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang saat ini masih didalami aparat penegak hukum.
Pig butchering merupakan modus penipuan daring yang mengombinasikan pendekatan emosional dengan investasi palsu. Pelaku umumnya membangun hubungan dengan korban melalui media sosial, aplikasi perpesanan, maupun platform kencan daring menggunakan identitas fiktif.
Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto atau perdagangan digital palsu yang telah dimanipulasi. Jaringan yang diduga beroperasi di Solo Raya ini disebut menyasar korban di luar negeri melalui berbagai sarana komunikasi digital untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Kami memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat yang terus digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, sekaligus bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Bisri.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung secara terpadu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun tindakan keimigrasian selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas instansi, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. (Humas)
