Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo melaksanakan kegiatan penindakan terhadap seorang diduga pelaku penyalahguna narkotika. (Foto: Dok. Istimewa)
SOLO, solotrust.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo turut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap seorang diduga pelaku penyalahguna narkotika. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemulihan kawasan rawan narkotika terpadu yang dilaksanakan BNN Provinsi Jawa Tengah.
Operasi terpadu ini dipimpin langsung Kepala BNN Kota Solo, Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta dan berkoordinasi dengan polresta setempat. Menurut Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, operasi terpadu dalam rangka pemulihan kawasan rawan narkotika ini digelar sebagai langkah implementasi War on Drugs for Humanity serta memberikan rasa aman dan memulihkan kondisi sosial masyarakat di wilayah-wilayah rentan.
“Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berlokasi di Teposan RT 001 RW.003 Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, BNNK Solo mengamankan GR (32) pada Jumat, 7 November 2025. Dari tangan terduga ditemukan tujuh butir alprazolam, delapan butir diazepam, dan lima butir tramadol, serta hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan sabu. Terduga kemudian diamankan di BNNK Solo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta pun mengajak masyarakat untuk bersinergi mewujudkan Kota Solo bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dengan kegiatan ini, mari kita wujudkan sinergi seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kota Solo Bersinar (Bersih Narkoba),” serunya.
