Tim gabungan terdiri atas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan masing-masing, Polsek, dan Trantib setempat, melakukan penertiban terhadap 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan di flyover Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kamis (29/12/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Tim gabungan terdiri atas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumanik, Tembalang, Candisari, beserta Panwaslu Kelurahan masing-masing, Polsek, dan Trantib setempat, melakukan penertiban terhadap 1.241 alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan di flyover Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kamis (29/12/2023). 
 
Penertiban dilaksanakan atas hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. APK ditertibkan adalah yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
 
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK menyalahi ketentuan, khususnya di area flyover Jatingaleh.
 
“Kami mengimbau kepada partai politik (Parpol) untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area flyover Jatingaleh. Selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan. Itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan roda empat maupun roda dua,” ungkapnya.
 
Arief Rahman menyebutkan, 1241 APK ditertibkan terdiri atas hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK. 
 
APK melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDIP sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK
 
Dia menerangkan, hasil penertiban APK melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan kecamatan. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat menghubungi panwaslu kecamatan setempat terkait APK ditertibkan.
 
Arief Rahman berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan berlaku. Hal ini termasuk bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan imbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangannya melanggar.