PKY Jateng menghadiri kegiatan pengukuhan Paguyuban Mediator Nonhakim, peluncuran aplikasi DAMAIKU, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) diselenggarakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/01/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah (PKY Jateng) menghadiri kegiatan pengukuhan Paguyuban Mediator Nonhakim, peluncuran aplikasi DAMAIKU, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) diselenggarakan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga peradilan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berorientasi pada keadilan substantif. Penguatan peran mediator nonhakim menjadi salah satu fokus utama, mengingat mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa mengedepankan prinsip musyawarah, partisipasi, dan keberlanjutan.

Keberadaan mediator nonhakim dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, mekanisme ini juga mendorong penyelesaian sengketa secara lebih humanis dan dialogis tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Dalam kesempatan sama, Pengadilan Negeri Semarang meluncurkan aplikasi DAMAIKU sebagai inovasi layanan peradilan di bidang mediasi. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses masyarakat terhadap layanan mediasi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Farhan, mengatakan Komisi Yudisial memandang penguatan mediasi sebagai bagian integral dari pembangunan sistem peradilan modern berintegritas.

“Mediasi, termasuk yang dilaksanakan oleh mediator nonhakim merupakan instrumen penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi kelembagaan dan pemanfaatan inovasi layanan seperti aplikasi DAMAIKU diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelesaian sengketa, sekaligus menjaga marwah hakim dan peradilan,” ujarnya.

Kehadiran PKY Jawa Tengah dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Komisi Yudisial untuk terus mendorong kolaborasi lintas lembaga dan pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem peradilan profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui pengukuhan Paguyuban Mediator Nonhakim, peluncuran aplikasi DAMAIKU, dan penandatanganan MoU, diharapkan terbangun kerja sama berkelanjutan dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.