Polsek Lasem berhasil mengamankan BS (40), pelaku tindak pidana penganiayaan di tepi jalan pantura Lasem, Rembang

REMBANG, solotrust.com - Polsek Lasem berhasil mengamankan BS (40), pelaku tindak pidana penganiayaan di tepi jalan pantura Desa Ngemplak, Kecamatan Lasem, Rembang. 
 
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (09/05/2024), dilakukan pelaku terhadap korban ES (49) dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher, dan telapak tangan. Diketahui, pelaku dan korban merupakan sesama sopir truk. 
 
Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, mengatakan awalnya pelaku menghubungi korban yang saat itu masih bekerja sebagai sopir dan berada di luar kota. Pelaku dengan korban kemudian membuat janji untuk bertemu setelah sampai di Lasem. 
 
"Setelah terjadi cekcok antara pelaku dan korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan melakukan pembacokan beberapa kali ke tubuh korban," sambungnya, saat press release di Polres Rembang, Rabu (22/05/2024).
 
Usai melakukan pembacokan terhadap korban dan sempat dilerai warga, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat ia masih berada di wilayah Lasem. 
 
Kapolsek mengungkapkan, korban saat itu sempat dilarikan ke Puskemas Lasem untuk mendapatkan perawatan serta beberapa jahitan karena perbuatan yang dilakukan pelaku. Setelah aksinya dilerai warga, pelaku kemudian melarikan diri. 
 
"Tak tinggal diam, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di Lasem kemudian kami lakukan penangkapan," jelasnya. 
 
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun penjara. (mn)