Kanwil Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Novotel Solo, Kamis (27/07/2023). (Foto: Dok. Istimewa)
SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) bekerja sama dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Layanan Penerjemah Tersumpah dalam rangka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Penerjemah Tersumpah di Novotel Solo, Kamis (27/07/2023).
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang menjelaskan, pengangkatan penerjemah tersumpah merupakan salah satu layanan Ditjen AHU, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Ia juga mengungkapkan, layanan pengangkatan penerjemah tersumpah merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas terjemahan dokumen yang dapat dipercaya, baik untuk keperluan pembuktian hukum maupun urusan keperdataan.
Sebagai tindak lanjut, Hantor Situmorang mengatakan, jajarannya akan terus menyosialisasikan manfaat layanan pengangkatan penerjemah tersumpah kepada masyarakat di Jawa Tengah.
Dengan begitu, profesi penerjemah tersumpah dapat semakin dikenal masyarakat yang akan menggunakan terjemahan resmi dalam berbagai urusan dan pekerjaannya.
Sementara, Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar yang membuka acara, menekankan penerjemah tersumpah merupakan profesi sangat menjanjikan di masa mendatang.
"Hubungan diplomasi, hukum, dan bisnis internasional telah menempatkan profesi penerjemah tersumpah sebagai profesi strategis," ungkap Santun Maspari Siregar.
"Melihat kondisi global saat ini, profesi penerjemah tersumpah merupakan profesi sangat menjanjikan pada masa yang akan datang. Kami meyakini itu," sambungnya.
Alasannya, menurut Santun Maspari Siregar, produk dihasilkan penerjemah tersumpah sangat dibutuhkan karena bersifat legal, bisa menjadi bukti secara hukum dan berkepastian hukum.
"Di beberapa aspek, dunia internasional mensyaratkan hal tersebut. Dokumen-dokumen yang disyaratkan harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah," tegasnya.
Terakhir, Santun Maspari Siregar berharap kegiatan FGD bisa memberikan kontribusi guna mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Selain itu juga memberikan informasi dan pemahaman lebih kepada masyarakat tentang adanya layanan penerjemah tersumpah di Ditjen AHU.
Kegiatan pembukaan FGD dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Kepala Kanim Kelas I TPI Surakarta Winarko.
Sementara peserta banyak datang dari kalangan akademisi, profesional, dan dinas terkait.
