Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar mediasi terkait adanya dugaan duplikasi terhadap desain dari sebuah produk, Selasa (26/09/2023). (Foto: Dok. Istimewa)
JEPARA, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar mediasi terkait adanya dugaan duplikasi terhadap desain dari sebuah produk.
Perusahaan furnitur asal Italia Whutessence srl, pemilik merek Ethimo melayangkan aduan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara atas perajin furnitur di Jepara ditengarai menjiplak desain produk mereka.
Mediasi digelar di Kantor Disperindag Kabupaten Jepara, Selasa (26/09/2023), dihadiri Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto didampingi Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Hazmi Saefi.
Hadir pula Plt Sekretaris Dinas Disperindag Himawan Muttaqim dan Plt Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Edi Widodo. Sementara Perwakilan Ethimo hadir bersama kuasa hukum mereka. Tak ketinggalan, hadir pula para perajin furnitur sebagai pihak diadukan.
Pihak Ethimo menjelaskan kronologi mereka menemukan postingan di Instagram yang menjual furnitur mirip produk garapan pabrikan asal Italia itu.
Dengan menjelaskan dokumen-dokumen yang dibawa, pihak Ethimo meminta produksi yang menjiplak mereknya dihentikan dan tidak dipasarkan lebih lanjut.
Para perajin furnitur berdalih mereka tidak menjiplak, namun hanya membuatkan pesanan sesuai permintaan konsumen dan yang lain hanya melakukan finishing. Inisiatif untuk produksi barang yang mirip tidak datang dari mereka.
Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto belum bisa memberikan tanggapan dalam kasus ini dikarenakan tidak ada pembanding produk dan hanya dilihat dari foto saja.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena tidak ada pembandingnya," kata Tri Junianto.
"Dalam penegakan hukum desain industri, jika hanya gambar saja tidak bisa dilakukan, namun harus ada deskripsi dan dibandingkan antarproduknya," lanjutnya menerangkan.
Pihak Ethimo pun menerima keterangan itu dan mengajak para perajin furnitur, khususnya di Jepara untuk sama-sama memahami dan sadar akan hukum dalam kekayaan intelektual.
Kuasa Hukum Ethimo, Joko meminta para perajin agar memastikan asal desain saat menerima pesanan.
"Apabila ada orderan tolong dipastikan dahulu (itu) desainnya siapa dan dari mana," serunya.
Mediasi berakhir damai dan perajin furnitur sepakat untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi barang. Disperindag Jepara juga akan memberikan edukasi lagi bagi para pelaku usaha di Bumi Kartini.
