Pemkot Solo memberikan dana ganti rugi pembangunan underpass Simpang Joglo di Kantor Kelurahan Joglo yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kamis (07/09/2023). (Foto: Dok. solotrust.com/Lativa)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan dana ganti rugi kepada 33 warga terdampak proyek pembangunan underpass Simpang Joglo. Penyerahan dana ganti rugi secara simbolis dilakukan di Kantor Kelurahan Joglo, Kamis (07/09/2023).
 
Pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi proyek pembangunan underpass Simpang Joglo dihadiri langsung Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
 
Turut hadir dalam kesempatan ini, sekretaris daerah (Sekda) Kota Solo, kepala Kejaksaan Negeri Solo, kapolsek Banjarsari, dan kepala Kantor Pertanahan Kota Solo.
 
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dalam kesempatan itu menyampaikan, proses ganti rugi masih dalam tahap validasi berkas. 
 
"Kita jadikan monumen baru dengan sejarah baru di Kota Surakarta, lima sampai sepuluh tahun akan bermanfaat," kata Teguh Prakosa.
 
"Pemerintah Surakarta mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah turut bekerja sama dalam pembangunan underpass," imbuhnya. 
 
Lebih jauh, Teguh Prakosa berharap Simpang Joglo akan menjadi ikon Kota Solo selanjutnya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tak khawatir dengan pembayaran uang ganti rugi dari proyek underpass Simpang Joglo.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nurdiyani, mengungkapkan ada sebanyak 33 rumah terkena dampak dalam pembangunan underpass.
 
"Siang hari ini ada 31 orang yang sudah verifikasi berkas-berkas, tidak hanya perumahan yang terkena dampak, tetapi sebagian Kampus Unisri, Kelurahan Banjarsari, dan masjid sekitar," ungkapnya.  
 
Proses pembayaran ganti rugi proyek pembangunan Simpang Joglo dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan di Kelurahan Banjarsari, tahap kedua di Kelurahan Joglo, dan tahap ketiga di Kelurahan Nusukan.
 
*) Reporter: Lativa/Salsabila