Sedikitnya ada 561 knalpot brong dan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil operasi Januari hingga Juni 2023 berhasil diamankan Satlantas Polres Boyolali.
BOYOLALI, solotrust.com – Sedikitnya ada 561 knalpot brong dan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil operasi Januari hingga Juni 2023 berhasil diamankan Satlantas Polres Boyolali. Ratusan knalpot brong itu selanjutnya dimusnahkan di halaman mapolres, Sabtu (01/07/2023).
Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara digergaji menjadi dua bagian.
"Knalpot brong berjumlah 561 buah ini merupakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan selama Januari sampai Juni kemarin," katanya kepada wartawan.
Diutarakan, kebisingan dihasilkan dari knalpot brong tidak sesuai dengan standar nasional dan juga rawan mengganggu ketertiban umum.
"Rata-rata yang diamankan knalpot brong dari kalangan usia produktif," ungkap Kompol Aldino Agus Anggoro.
KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, menambahkan bagi kendaraan berknalpot brong terjaring razia akan disita Mako Satlantas Polres Boyolali.
Adapun untuk pengambilan kendaraan disita, pengendara harus datang ke Mako Satlantas Polres Boyolali sambil membawa knalpot standar. Pengendara juga wajib mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi penggunaan knalpot brong.
Sementara itu, selain memusnahkan knalpot brong, Polres Boyolali juga memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek.
Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari satu lokasi, yakni di Mojolegi, Teras, Boyolali yang diamankan petugas pada Rabu (14/06/2023).
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara memecahkan botol kaca ke dalam drum. Sedangkan untuk botol plastik langsung dituang ke dalam drum.
Penjual miras telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring), yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras atau beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 junto Pasal 46 ayat 1 huruf g serta Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (jaka)
