Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang menggelar rapat pembahasan persiapan perubahan Peraturan DPRD Kota Semarang, pada Selasa (05/05).

SEMARANG, solotrust.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai mempersiapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD agar berjalan lebih efektif, tertib, dan adaptif terhadap kebutuhan kelembagaan.

Pembahasan awal perubahan tata tertib digelar dalam rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang, Selasa (5/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, serta dihadiri anggota BK, Siti Roika dan Suciati. Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Semarang beserta jajaran, serta tim penyusun naskah akademik yang memberikan masukan terkait aspek teknis maupun substansi regulasi yang akan disempurnakan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan perubahan tata tertib diperlukan untuk memastikan seluruh mekanisme kerja DPRD dapat berjalan sesuai perkembangan kebutuhan kelembagaan dan regulasi yang berlaku.

"Tata tertib merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas DPRD. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala agar tetap relevan serta mampu mendukung kinerja lembaga secara optimal," ujarnya.

Menurut Giyanto, penyusunan perubahan tata tertib juga menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme serta menjaga integritas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Kami ingin memastikan aturan internal yang disusun dapat menjadi landasan yang kuat bagi seluruh anggota DPRD dalam bekerja, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang lebih baik dan akuntabel," katanya.

Dalam rapat tersebut, tim penyusun naskah akademik turut menyampaikan sejumlah masukan dan kajian sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Pembahasan ini menjadi tahap awal sebelum rancangan perubahan tata tertib dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD Kota Semarang berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan kelembagaan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kinerja DPRD yang lebih efektif dan profesional.