Saparni (67), nenek korban pengeroyokan petugas Pasar Kebonagung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang sempat viral beberapa hari lalu, melaporkan kasus dialaminya di Polres Boyolali, Kamis (15/05/2025)

BOYOLALI, solotrust.com - Saparni (67), nenek korban pengeroyokan petugas Pasar Kebonagung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang sempat viral beberapa hari lalu, kini melaporkan kasus dialaminya di Polres Boyolali, Kamis (15/05/2025). 
 
Kedatangan di mapolres, Saparni bersama tim kuasa hukumnya menyerahkan surat kuasa ke penyidik Satreskrim Polres Boyolali. Kuasa hukum Nanto Riyadi mengatakan kliennya masih menyimpan rasa sakit hati atas insiden pemukulan dilakukan dua oknum petugas Pasar Kebunagung berinisial KA dan ZA yang telah ditahan polisi.
 
“Tadi pas di mobil saya tanya, bagaimana nek, dijawab yo aku rung trima (saya belum bisa menerima-red). Ia masih merasakan sakit dan luka pada kepalanya,” katanya kepada wartawan.
 
Kendati kliennya sempat melakukan tindakan dianggap salah, yakni dugaan mencuri, namun aksi main hakim sendiri tak dapat dibenarkan.
 
“Harapannya klien kami mendapat keadilan dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Ini sudah masuk pasal 170 KUHP karena pelaku lebih dari satu orang,” harap Nanto Riyadi.
 
Pihaknya juga berterima kasih kepada Satreskrim Polres Boyolali telah menangkap kedua pelaku yang sempat menganiaya Saparni. Dikatakan pula, saat ini Saparni masih mengeluhkan rasa sakit akibat penganiyaan dialaminya. 
 
Sementara itu, kuasa hukum KA dan ZA, Muhammad Mukhlisin berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 
 
“Kami lakukan upaya pendekatan dengan kuasa hukum Saparni. Diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” kata dia. 
 
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika seorang nenek bernama Saparni, warga Polanharjo, Klaten, diduga melakukan pencurian bawang putih seberat lima kilogram di Pasar Kebonagung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, beberapa hari lalu. (jaka)