Sidang perkara perdata terkait aset pemkab di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah, Kamis (23/07/2026)

KLATEN, solotrust.com - Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai penanganan perkara dugaan penyimpangan perjanjian sewa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak berjalan secara adil. 
 
Menurutnya, mantan Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai pihak yang mengonsep dan membuat perjanjian justru tak tersentuh proses hukum. Sementara Pemkab Klaten melalui kuasa hukumnya menuntut agar perjanjian yang dibuat tersebut dibatalkan.
 
Dalam sidang perkara perdata di PN Klaten, Jawa Tengah, kuasa hukum Klatos, OC Kaligis menghadirkan salah satu saksi mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Klaten. 
 
Dalam keterangannya, OC Kaligis mempertanyakan dasar rekonvensi terhadap kliennya, PT MMS untuk pembatalan perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Januari 2023. 
 
Ia menyebut, perjanjian sewa menyewa itu dilakukan untuk memberikan dan meningkatkan pemasukan bagi pemerintah daerah. Pihak Klatos tak pernah wanprestasi terhadap isi perjanjian tersebut. Justru pihak pemkab mengambil alih lahan parkir secara sepihak sejak 1 Desember 2025, meski perjanjian masih berlaku.
 
"Gara-gara perjanjian sewa menyewa ini yang masuk hanya penyewanya, sedangkan bupatinya tidak. Padahal tujuan perjanjian itu agar ada pemasukan bagi daerah," kata OC Kaligis kepada wartawan di PN Klaten, Kamis (23/07/2026). 
 
Ia juga menyinggung perbaikan aset setelah adanya perjanjian pada 11 Januari 2023 yang menurutnya telah menghasilkan keuntungan bagi daerah. Namun terdapat perbedaan perlakuan dengan kasus yang disebut mencapai 74 kilogram emas. 
 
Menurut OC Kaligis, pihak yang menyusun dan membuat kebijakan perjanjianlah seharusnya dimintai pertanggungjawaban, bukan swasta yang hanya dapat menyepakatinya.
 
Ia menilai, perkara itu menjadi janggal karena kliennya dituntut atas dasar perjanjian yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Sementara pihak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan tak diproses.
 
Selain itu, OC Kaligis mengatakan aspek hukum mengenai perjanjian sewa telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan memiliki sejumlah pertimbangan hukum. 
 
Ia mengklaim proses lelang menjadi sorotan dalam perkara tersebut sebelumnya juga telah ditolak jajaran pemkab sendiri. Alasannya karena dinilai tak memenuhi ketentuan dan merupakan hak mutlak pemkab, bukan swasta.
 
"Perjanjian itu ditandatangani agar ada pemasukan bagi Klaten. Kalau memang ingin menanamkan modal di Klaten, silakan berhati-hati, sewa menyewa bisa dijadikan pidana" ungkapnya.
 
Pernyataan OC Kaligis tersebut disampaikan saat menghadiri persidangan perdata dalam sengketa lahan parkir Klaten Town Square antara PT MMS melawan Pemkab Klaten. 
 
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari mantan Bupati Klaten Sri Mulyani maupun pihak terkait atas pernyataan tersebut. (jaka)