Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com – Memasuki sepuluh hari terakhir Bulan Ramadhan tahun ini, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi.

Fatwa yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/05/2020) merespons datangnya Idul Fitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi. Di dalam fatwa ini terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri.

Secara lengkap, berikut bunyi Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, mui.or.id.

I. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

II. Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

III. Ketentuan Salat Idul Fitri di Rumah