Ilustrasi (Foto: Pixabay/OleksandrPidvalnyi)
JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan work from anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memerhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, Senin (22/12/2025).
Menaker menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menaker menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai perjanjian kerja.
Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, kata Yassierli, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
