Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (31/03/2026)
KARANGANYAR, solotrust.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk kali ketiga kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (31/03/2026).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang menyeret nama mantan Bupati Juliyatmono.
“Saat ini untuk pokok perkara sudah diputus. Dalam pertimbangan hakim disebut ada dugaan aliran dana,” ucapnya.
Boyamin Saiman menyebut putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun hingga kini, MAKI menilai belum ada perkembangan signifikan dari kejaksaan.
Gugatan didasarkan pada sejumlah alat bukti yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi, alur penarikan dana, serta bukti elektronik terkait transaksi. MAKI berharap segera ada penyidikan dan penetapan tersangka.
"Karena itu, kami ajukan lagi gugatan praperadilan ini," kata Boyamin Saiman.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yunianto, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Kita ketahui kali ini masih sidang perdana, jadi ikuti saja proses hukumnya," ucap Bonar David Yunianto. (joe)
