Sosialisasi Edukasi Perlindungan Konsumen bagi Masyarakat.

TEMANGGUNG, solotrust.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung menggelar Sosialisasi Edukasi Perlindungan Konsumen bagi Masyarakat, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan bertema “Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi” tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung. Sebanyak 100 peserta dari kalangan pelajar, pelaku UKM, PKK dan unsur masyarakat lainnya mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Miekemenyampaikan, edukasi perlindungan konsumen penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menghadapi berbagai aktivitas perdagangan, termasuk transaksi digital.

Menurutnya, perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan yang sehat, tertib dan adil. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga harus mampu melindungi diri saat melakukan transaksi.

“Landasan perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ketika menghadapi persoalan dalam transaksi.

 

Waspadai Penipuan Transaksi Online

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Prof.  Dewi Sulistiyaningsihmenjelaskan, perkembangan transaksi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, konsumen juga menghadapi berbagai risiko.

Risiko tersebut antara lain penipuan online hingga barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi atau penawaran yang diberikan penjual.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi di internet. Konsumen perlu memastikan informasi produk, identitas penjual, metode pembayaran, serta menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Jika terjadi persoalan dalam transaksi, konsumen dapat menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang, termasuk BPSK sesuai kewenangannya.

 

Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi

Salah satu peserta, Anisa Dean Pramudita, mengaku antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan bermanfaat karena memberikan pemahaman baru mengenai cara bertransaksi secara aman di internet.

Ia mengaku menjadi lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi online, terutama dalam memastikan informasi sebelum membeli barang.

“Setelah mengikuti sosialisasi ini, saya jadi lebih bisa berhati-hati melakukan transaksi di internet,” ujar Anisa.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap peserta dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pengetahuan mengenai perlindungan konsumen kepada lingkungan sekitar.

Dengan konsumen yang semakin cerdas dan kritis, diharapkan tercipta perdagangan yang lebih tertib, pelaku usaha yang jujur, serta masyarakat yang semakin berdaya dalam setiap transaksi.