Ilustrasi (Foto: Pixabay/debowscyfoto)
JAKARTA, solotrust.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Gugatan itu diajukan seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Putusan MK menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Hakim menilai dalil diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku saat ini.
"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujar Hakim MK, Ridwan Mansyur.
Hakim MK menjelaskan, persoalan diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.
Hakim M juga menyampaikan, pendirian ini telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Kementerian Agama merupakan instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan bagi umat beragama sesuai ketentuan hukum berlaku.
Adanya putusan ini, Kementerian Agama tetap menjalankan peran administrative, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara.
Putusan tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai kerangka hukum nasional.
