Wakil Ketua II DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal, menyampaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surakarta, Senin (07/07/2026). (dok.istimewa / Shofi)
SOLO, solotrust.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025, Senin (07/07/2026)
Laporan penting yang merinci capaian serta evaluasi keuangan daerah tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal. Rapat paripurna ini menandai komitmen legislatif dalam mengawal transparansi anggaran sekaligus memastikan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Surakarta tetap akuntabel.
Rincian Realisasi Keuangan TA 2025
Dalam penyampaiannya, Muhammad Bilal membacakan rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses penyempurnaan. Berdasarkan data Banggar, tercatat realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp 2.224.528.767.430,83. Sementara itu, untuk realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp 2.120.577.245.587,10.
Dari angka pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kota Surakarta TA 2025 mengalami surplus sebesar Rp103.951.521.843,73. Ditambah dengan realisasi penerimaan pembiayaan netto sebesar Rp109.134.227.429,44, maka diperoleh angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp 213.085.749.273,17.
Rekomendasi Strategis Sisa Anggaran dan Parkir
Menyikapi temuan dan laporan hasil pemeriksaan, Muhammad Bilal membacakan dua catatan serta rekomendasi strategis utama dari Badan Anggaran DPRD Surakarta untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota.
"Berkaitan dengan besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp213.085.749.273,17, Badan Anggaran merekomendasikan agar SiLPA tersebut digunakan sesuai dengan perencanaan dan skala prioritas, salah satunya dapat digunakan untuk pelunasan pinjaman daerah," ujar Bilal membacakan dokumen laporan.
Selain persoalan sisa anggaran, politisi tersebut juga menyoroti sektor pendapatan asli daerah, khususnya terkait retribusi parkir yang dinilai belum optimal.
"Berdasarkan temuan pemeriksaan atas pengelolaan retribusi parkir yang belum memadai, kami merekomendasikan untuk segera dilakukan kajian potensi pendapatan parkir pada masing-masing lokasi parkir," tegasnya.
Pertahankan Opini WTP yang Berdampak Nyata
Di akhir pembacaan laporan, DPRD Kota Surakarta menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda P2APBD TA 2025 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pihak legislatif berharap, perolehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang rutin diraih setiap tahunnya oleh Pemkot Surakarta tidak sekadar menjadi simbol stabilitas aset dan keuangan. Lebih dari itu, setiap pos anggaran ke depan harus mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan konkret yang dirasakan langsung manfaatnya guna mewujudkan Kota Surakarta yang berbudaya, maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (shf)
