SEMARANG, solotrust.com – Di tengah meningkatnya penggunaan produk elektronik dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari telepon pintar hingga berbagai peralatan rumah tangga berbasis listrik, aspek keamanan dan kualitas produk menjadi perhatian penting. Risiko seperti korsleting listrik, ledakan, hingga kebakaran dapat terjadi apabila produk yang beredar tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya standar mutu produk, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan edukasi bertajuk “Sinergitas Pengawasan Produk Elektronik Ber-SNI dalam Rangka Menjamin Mutu dan Melindungi Hak Konsumen”.

Kegiatan yang berlangsung di lantai 5 Gedung Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Rabu (24/06/2026), menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Fachrur Rozi dan Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Binsar Yohanes M Panjaitan.

Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk elektronik, baik dari sisi industri, pengawasan perdagangan, maupun aspek hukum yang mengaturnya.

Kompol Muhammad Fachrur Rozi menegaskan bahwa produk elektronik yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar mutu, kualitas, serta legalitas yang berlaku demi menjamin keselamatan konsumen.

"Produk elektronik yang tidak memenuhi standar berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu mutu, kualitas, dan legalitas produk harus benar-benar teruji sebelum dipasarkan. Selain itu, terdapat sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," ujar Fachrur Rozi.

Sementara itu, melalui kegiatan tersebut Disperindag Jawa Tengah berharap terjalin sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perdagangan produk elektronik yang aman dan berkualitas.

Melalui edukasi ini, para pelaku usaha diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan SNI serta turut berperan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui produk yang aman, bermutu, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.(cha)