Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng), Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan/Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di The Wujil Resort & Convention, Kabupaten Semarang, Selasa (10/03/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

UNGARAN, solotrust.com - Perlindungan kekayaan intelektual (KI) tak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk menekan pelanggaran, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di daerah.
 
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng), Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan 'Sosialisasi dan Pendampingan/Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual' di The Wujil Resort & Convention, Kabupaten Semarang, Selasa (10/03/2026).
 
“Saya mengajak kita semua untuk menyusun langkah strategis yang konkret. Kita perlu bersama-sama meningkatkan kerja sama lintas sektor. Mari kita hilangkan ego sektoral demi kepentingan nasional yang lebih besar,” ujar Heni Susila Wardoyo.
 
Menurutnya, Kementerian Hukum tidak dapat bekerja sendiri dalam mendorong penguatan kekayaan intelektual di daerah. Dalam praktiknya, terdapat berbagai keterbatasan sehingga dukungan pemerintah daerah menjadi sangat penting.
 
“Kementerian Hukum tidak bisa berdiri sendiri. Peran pemerintah daerah sangat kami harapkan untuk mendorong pengembangan kekayaan intelektual di wilayahnya,” kata Heni Susila Wardoyo.
 
Saat ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga tengah menggalang kerja sama dengan pemerintah daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan daerah, termasuk dukungan politik anggaran untuk memperkuat pertumbuhan ekosistem KI.
 
“Melalui kerja sama ini kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong kebijakan dan dukungan anggaran agar kekayaan intelektual di Jawa Tengah dapat tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
 
Heni Susila Wardoyo menilai, penguatan perlindungan KI memiliki hubungan langsung dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Semakin kuat perlindungan terhadap karya dan inovasi, semakin besar pula potensi ekonomi yang dapat berkembang.
 
“Kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administratif pendaftaran label atau merek semata. Di era ekonomi digital saat ini, KI merupakan aset berharga yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ungkapnya.
 
Kendati demikian, potensi itu masih dibayangi berbagai pelanggaran, seperti pembajakan dan pemalsuan yang merugikan kreator serta dapat menurunkan kepercayaan investor. Heni Susila Wardoyo menambahkan, keberhasilan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI sangat bergantung pada koordinasi secara baik antara aparat penegak hukum.
 
“Koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dengan penyidik Polri adalah kunci keberhasilan penegakan hukum kita,” katanya.
 
Diungkapkan, Jawa Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual sangat besar, mulai dari batik, ukiran, kerajinan tangan, seni, hingga inovasi teknologi dari perguruan tinggi.
 
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi, dan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad Rifadi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tandyo Sugondo, serta Komisaris Polisi Polda Jawa Tengah M Fachrur Rozi.
 
Forum ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah, sekaligus menekan angka pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah.