Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

SUKOHARJO,solotrust.com – Keberanian seorang anak perempuan berinisial A (23) akhirnya memutus rantai penderitaan panjang yang ia alami. Selama sembilan tahun, gadis asal Kecamatan Kartasura ini terpaksa memendam trauma mendalam akibat ulah bejat ayah kandungnya sendiri, FA (51).

​Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah Satreskrim Polres Sukoharjo menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

​Berawal dari Ancaman Maut

​Terungkapnya kasus ini bermula saat korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026. Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun korban hidup di bawah bayang-bayang ancaman sang ayah.

​"Korban mengaku sering dipaksa melayani pelaku. Jika menolak, pelaku tak segan mengancam akan membunuh korban atau mengamuk dengan merusak barang-barang di rumah," ujar Kompol Tiswanti dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji FA diduga dimulai sejak tahun 2017, saat korban masih duduk di bangku kelas I SMP. Dalam kondisi tidak berdaya, korban terus menjadi sasaran pelampiasan nafsu ayah kandungnya sendiri.

​Mirisnya, perilaku menyimpang tersebut dilakukan tersangka secara berulang, dengan frekuensi rata-rata dua kali dalam sepekan. Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi atau saat anggota keluarga lainnya tengah terlelap untuk melancarkan aksinya.

​Puncak penderitaan korban terjadi pada Minggu, 26 April 2026 dini hari. Saat itu, FA memaksa korban keluar dari kamar saat ibunya sedang tertidur. Tak kuat lagi menanggung beban batin, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu dan kakaknya, yang kemudian membawanya melapor ke pihak kepolisian.

​Polres Sukoharjo bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti kuat, penyidik resmi menetapkan FA sebagai tersangka.

​Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung atau anggota keluarga.

​Pesan Penting untuk Masyarakat

​Kompol Tiswanti menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa ancaman kekerasan seksual bisa terjadi justru dari orang terdekat di dalam rumah. Ia memastikan pihak kepolisian akan memberikan perlindungan penuh bagi korban yang berani melapor.

​"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Korban tidak perlu takut, karena kepolisian akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung," pungkasnya.

​Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (nas)