Ilustrasi (Foto: Unsplash/Kelly Sikkema)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah telah memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Tax Holiday merupakan fasilitas perpajakan berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dari kegiatan usaha utama tergolong dalam industri Pioner. Adapun industri pioner yang dimaksud, yakni industri memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Fasilitas pajak memiliki beberapa manfaat, baik langsung maupun tidak langsung bagi wajib pajak (WP), negara, dan perekonomian. Bagi wajib pajak atau pelaku usaha, adanya fasilitas pajak dapat mengurangi beban pajak, meningkatkan likuiditas, dan memberikan kepastian berusaha sehingga dapat mendorong ekspansi bisnis dan investasi.

Sementara bagi negara, adanya fasilitas pajak dapat memberikan efek positif, yakni meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan sektor tertentu, menghadirkan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing.

Dampak negatif dapat terjadi secara langsung dari fasilitas pajak adalah berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dalam jangka pendek (tax expenditure). Fasilitas pajak memiliki tujuan untuk memberikan keringanan atau insentif kepada wajib pajak agar mendorong perilaku ekonomi tertentu yang dianggap bermanfaat bagi negara.

Dalam artikel terbaru Effectiveness of Tax Incentives in Increasing Investment in Green Technology and Green Energy (2025), para peneliti menunjukkan insentif pajak dapat membantu menurunkan hambatan finansial, sehingga mendorong investasi ke teknologi hijau dan energi terbarukan.

Persyaratan Tax Holiday

Tak semua WP serta merta dapat menikmati layanan tax holiday. Selain industri pioner, untuk dapat memperoleh fasilitas, WP badan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday, yakni WP Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pioner dengan jumlah penanaman modalnya paling sedikit sebesar Rp100 miliar.

2. Wajib pajak berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

3. Wajib pajak memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.

4. Wajib pajak berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.

5. Wajib pajak melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan. Salah satunya adalah keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan pajak penghasilan badan.

6. Wajib pajak belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pengajuan fasilitas tax holiday secara langsung diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut alur pengajuan fasilitas tax holiday:

1. Wajb pajak dapat mengunjungi situs https://oss.go.id menggunakan username dan password. Jika belum memiliki akun, perlu mendaftar terlebih dahulu.

2. Masuk ke menu fasilitas sesuai permohonan yang akan diajukan.

3. Klik tanda V pada kegiatan usaha yang akan dipilih, lalu klik pilih kegiatan usaha. Setelah itu akan muncul sebuah notifikasi untuk melakukan konfirmasi melanjutkan proses kegiatan usaha yang dipilih. Jika yakin akan melanjutkan proses lalu klik lanjut.

4. Pastikan data badan usaha sudah sesuai. Data usaha dan cetakan NIB dapat dilihat di menu Lihat Data. Jika sudah benar, klik menu selanjutnya.

5. Lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Untuk mengecek Surat Keterangan Fiskal, klik cek SKF Pemegang Saham. Selanjutnya, klik ubah dokumen jika hendak mengubah dokumen dan klik unduh dokumen jika ingin mengunduh dokumen.

6. Klik tombol tambah dan melengkapi formulir Komitmen UMKM. Jika sudah melengkapi data klik tombol simpan data, lalu klik tombol selanjutnya

7. Periksa kembali dokumen permohonan dengan cara klik unduh untuk melihat dokumen yang sudah diunggah.

8. Wajib pajak memilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang diamsukkan sudah benar. Klik proses permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM.

Apabila ingin mengecek status dari permohonan, WP dapat masuk ke menu daftar permohonan tax holiday. Ketika status permohonan di BKPM keterangannya proses evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan.

Proses simpel dan mudah  serta dapat dilakukan secara online tentunya akan lebih memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan fasilitas yang hendak dimanfaatkan. Kini, wajib pajak dapat menikmati fasilitas tanpa batas dengan melalui akun OSS. Segera ajukan, sebelum berakhir batas waktunya.