Polresta Yogyakarta mengeluarkan surat jemput paksa terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan Koperasi Artha Mitra Abadi Jaya

YOGYAKARTA, solotrust.com – Polresta Yogyakarta mengeluarkan surat jemput paksa terhadap terlapor dalam kasus dugaan penipuan Koperasi Artha Mitra Abadi Jaya. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus terlapor.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait perkara itu.

“Kasus itu sudah naik ke ranah penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa sudah sepuluh orang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025).

Menurut Kompol Riski Adrian, terlapor berinisial P sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tak pernah hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

“Surat panggilan sudah kami kirim, tetapi tidak direspons. Karena itu, kami telah mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi terlapor,” jelasnya.

Kompol Riski Adrian menambahkan, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Koordinasi dengan Kementerian Koperasi, OJK, dan PPATK sudah berjalan,” katanya.

Terkait penetapan tersangka, Kompol Riski Adrian menjelaskan, penyidik belum dapat mengambil langkah tersebut karena terlapor masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Surat jemput paksa sudah kami keluarkan minggu lalu,” tegasnya.

Modus Penipuan Koperasi

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan setelah koperasi tersebut gagal membayar simpanan anggota. Berdasarkan informasi diperoleh, terlapor P mendirikan Koperasi Artha Mitra Abadi Jaya dan menghimpun dana masyarakat dengan skema simpan pinjam.

Namun, dana seharusnya digunakan untuk kegiatan koperasi justru diduga dialihkan untuk kepentingan usaha pribadi. Akibatnya, koperasi tak mampu mengembalikan dana nasabah dan mengeluarkan surat gagal bayar pada 28 Mei 2025.

Dalam surat itu disebutkan koperasi resmi tutup per 30 Mei 2025, meski sebelumnya masih sempat menerima deposito baru dari nasabah. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan indikasi penipuan.