Asri Purwati, kuasa hukum perkara dugaan kasus penipuan jual beli tanah yang bernilai hingga ratusan juta rupiah di wilayah Colomadu, Karanganyar
KARANGANYAR, solotrust.com - Permasalahan perkara kasus dengan dugaan penipuan dan penggelapan, soal transaksi jual beli tanah bernilai hingga ratusan juta rupiah yang dilaporkan warga Surakarta berinisial AW, dinilai berjalan di tempat. Kuasa hukum korban, Asri Purwati, mempertanyakan kinerja penyidik Polres Karanganyar lantaran dua laporan dilayangkan kliennya belum menunjukkan perkembangan berarti, meski hampir satu tahun berjalan.
Dalam keterangannya, Asri Purwati mengatakan, dua laporan dilayangkan ke Polres Karanganyar berkaitan dengan transaksi pembelian dua objek tanah berbeda dilakukan melalui notaris sama di wilayah Kecamatan Colomadu, yakni Anik Suryani.
“Dalam perkara ini, pihak korban melaporkan dua aduan pembelian atas objek tanah melalui notaris Anik. Dua aduan tersebut sampai sekarang sudah hampir satu tahun belum ada perkembangan dan juga belum dilakukan gelar perkara,” ungkapnya
Secara formal, perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan statusnya. Asri Purwati menyebut, seluruh saksi pendukung telah diperiksa penyidik. Kendala utama disampaikan kepolisian adalah ketidakhadiran terlapor, yakni Yusuf dalam proses pemanggilan.
"Saksi-saksi sudah diperiksa semuanya. Tinggal terlapor Yusuf yang katanya dipanggil tidak pernah datang,” sebutnya.
Ditambahkan, berdasarkan informasi diterimanya, terlapor hanya sekali memenuhi panggilan kepolisian, yakni pada tahap klarifikasi awal. Setelah itu, terlapor disebut tak pernah hadir, meski sudah beberapa kali dipanggil.
"Dalam perkara ini, terlapor Yusuf hanya memenuhi panggilan satu kali oleh penyidik Polres Karanganyar pada tahap awal, namun setelah itu terlapor tak pernah hadir," beber Asri Purwati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyampaikan perkara tersebut masih dalam penanganan dan belum dihentikan. Pihaknya menyebut belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi sejumlah tahapan pemeriksaan.
“Masih dalam proses pemeriksaan, termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nanti ada proses lanjutan setelah itu,” ungkapnya
Kasatreskrim menegaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut, meski tak merinci jumlahnya. Pihaknya memastikan, setelah seluruh keterangan dan hasil koordinasi dengan BPN diterima, penyidik akan melanjutkan ke tahapan gelar perkara.
“Setelah informasi dari BPN masuk akan dilakukan gelar perkara lagi. Penanganan masih berjalan," bilang AKP Wikan Sri Kadiyono.
Kasus ini bermula pada awal 2024 ketika AW membeli dua bidang tanah. Adapun tanah pertama berada di Sambirejo, Kabupaten Sragen, milik Saifulloh Yusuf dengan nilai transaksi Rp840 juta. Sementara tanah kedua berada di Candirejo, Kabupaten Klaten, milik Pratama Ghazali dengan nilai Rp535 juta. Kedua transaksi dilakukan di kantor notaris Anik Suryani di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. (joe)
