Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan notaris pengganti, Rabu (26/02/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan notaris pengganti, Rabu (26/02/2025). Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jawa Tengah (Kadiv Yankum Jateng), Tjasdirin mengambil sumpah tiga notaris pengganti yang akan bertugas di Kabupaten Batang, Purbalingga, dan Purworejo.
 
Dalam sambutannya, Tjasdirin menegaskan notaris pengganti memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan layanan kenotariatan. Penunjukan ini merupakan konsekuensi dari keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris terkait pemberian cuti kepada notaris bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
 
"Notaris pengganti harus memiliki kompetensi hukum yang sama dengan notaris tetap. Selain menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, mereka juga wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Selain itu juga melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui aplikasi Go-AML," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Tjasdirin menekankan, notaris pengganti bukan sekadar menjalankan tugas administratif, namun juga mengemban amanah besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, dedikasi dan tanggung jawab tinggi menjadi aspek utama dalam menjalankan jabatan.
 
Pada kesempatan ini, notaris pengganti yang baru dilantik mengucapkan sumpah/janji jabatan disaksikan rohaniawan dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan. Pengucapan sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku serta menjaga independensi dan netralitas dalam praktik kenotariatan.