Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo saat menyampaikan materi sebagai narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2025 secara virtual. (Foto: Kanwil Kemenkum Jateng)

SEMARANG, solotrust.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, mulai dari pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, hingga perekat dan pemersatu bangsa. 
 
Untuk itu, Kementerian Hukum mendorong seluruh ASN agar menginternalisasi core values BerAKHLAK serta mengamalkan budaya kerja PASTI sebagai pedoman dalam setiap langkah pelayanan.
 
Hal ini ditegaskan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkum Jateng), Heni Susila Wardoyo dalam materinya sebagai narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2025 secara virtual.
 
Menurutnya, profesionalitas dan integritas ASN tidak hanya ditentukan kemampuan teknis, namun juga sikap, perilaku, dan komitmen dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi masyarakat.
 
“Awali setiap pekerjaan dengan niat yang baik. Halalkan gaji kita dengan bekerja penuh integritas, profesional, dan ikhlas," tegas Heni Susila Wardoyo.
 
"Karena itulah bentuk bakti ASN kepada bangsa dan negara,” lanjutnya.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, papar Heni Susila Wardoyo, ditegaskan manajemen ASN bertujuan menghasilkan pegawai profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
 
ASN juga diamanatkan untuk mampu memberikan pelayanan prima serta menjadi motor penggerak persatuan bangsa. Posisi ASN sangat vital dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional.
 
“ASN adalah wajah negara di mata masyarakat. Kinerja dan perilaku ASN akan menjadi cermin bagaimana pemerintah hadir dan melayani rakyat,” tegasnya.
 
Selain itu, lanjut Heni Susila Wardoyo, merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2022, seluruh ASN dituntut menginternalisasi nilai dasar BerAKHLAK yang berarti Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
 
“Nilai BerAKHLAK bukan hanya jargon, tetapi harus menjadi napas dalam setiap langkah ASN," jelas Heni Susila Wardoyo.
 
"Masyarakat menilai kita dari bagaimana kita melayani, bukan dari apa yang kita ucapkan,” sambungnya.
 
Ditambahkan, ASN harus mampu menunjukkan dedikasi dan loyalitas, sekaligus fleksibel menghadapi dinamika zaman. 
 
“Kita tidak boleh berhenti pada zona nyaman. ASN harus adaptif, terus belajar, dan berani berinovasi demi menjawab tantangan zaman,” imbuh Heni Susila Wardoyo.
 
Selain nilai dasar, Kemenkum juga menanamkan budaya kerja PASTI, yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. 
 
Budaya ini, jelas Heni Susila Wardoyo, dinilai penting untuk meneguhkan komitmen organisasi dalam membangun birokrasi modern, adaptif, dan terpercaya.
 
Penutup, pihaknya bilang, dengan internalisasi nilai BerAKHLAK dan budaya kerja PASTI, Kemenkum optimistis mampu memperkuat citra positif birokrasi di mata masyarakat.