Hard News

Mau Maju Jalur Independen? Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Henry Indraguna

Sosial dan Politik

12 Oktober 2019 10:21 WIB

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti (baju ungu) menyaksikan penyerahan form Model B.1 – KWK Perseorangan kepada Henry Indraguna, di Kantor KPU Surakarta, Jumat (11/10/2019).


SOLO, solotrust.com - Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Surakarta menerima kedatangan pengacara Henry Indraguna di kantor KPU setempat, Sumber, Banjarsari, Jumat (11/10/2019). Henry datang dengan maksud menanyakan persyaratan maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 melalui jalur independen.



Baca: Wah.. Henry Indraguna Mau Ajak Gibran Duet di Pilkada Solo

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti kemudian menerangkan, bila KPU sudah memberikan pedoman sesuai Surat Edaran 1917 bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota, bahwa syarat utama maju secara independen adalah mengumpulkan bukti berkas dukungan, berupa surat pernyataan dan fotokopi KTP elektronik dari pendukung dengan jumlah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

"Jumlah DPT Pemilu 2019 421.999 jadi harus mendapatkan dukungan minimal 35.870 orang yang sudah memiliki hak pilih tersebar di 50 persen atau 3 kecamatan tanpa minimal. Dibuktikan dengan surat pernyataan secara garis besar nama, NIK sesuai dan dibubuhi tandatangan, dilampiri fotokopi KTP elektronik, dukungan sebanyak jumlah tersebut,” terang Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 untuk penyerahan syarat dokumen calon perseorangan baru dimulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020. Sedangkan untuk tahapan penetapan jumlah syarat dukungan dan sebaran minimal KPU kota baru menerbitkan SK pada tanggal 26 Oktober 2019 mendatang.

“Meskipun jalur perseorangan belum dimulai, tapi KPU wajib melayani, pak Henry maupun tokoh masyarakat lain yang ingin mengetahui syaratnya, tadi kita berikan lampiran SE 1917, jumlah dukungan minimal dan sebaran kecamatanan memenuhi dulu baru verifikasi administrasi kalau sampai 5 maret belum memenuhi belum bisa melanjutkan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” jelasnya.

Baca: Masuk ke Gerbong PDIP, Gibran Akui Ideologinya Sama

Mendengar sejumlah persyaratan itu, Henry Indraguna mengaku siap menggalang dukungan dan memenuhi sejumlah persyaratan yang disebutkan KPU tersebut, kendati eks caleg Partai Perindo DPR RI Dapil V Jateng meliputi wilayah Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, hanya memperoleh 2.346 suara di kota yang dirinya ingin jabani dalam Pilkada 2020 mendatang.

"Persyaratan mau tidak mau, suka tidak suka harus siap, ya,” ucap Henry. (adr)

(wd)