Hard News

Panas Keraton, Gusti Puger Harapkan Ada Rembugan, Rudy: Pemkot Tak Ikut Campur

Jateng & DIY

5 September 2019 10:34 WIB

GPH Puger.

SOLO, solotrust.com - Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger terkejut mendengar mencuatnya kabar jika perjanjian damai dirinya dengan Raja Surakarta Sinuhun Paku Buwono XIII dijadikan salah satu dasar dikeluarkannya surat peringatan kepada warga dan badan hukum, yang diduga menggunakan tanah dan bangunan di wilayah Keraton Surakarta, tanpa seizin Raja Hangabehi.

Baca: Malam 1 Suro, Keraton Kasunanan Surakarta Kirab 9 Pusaka dan 9 Kebo Bule



"Pengosongan dan segalanya itu, salah satu dasarnya surat perdamaian itu, saya kan manut kekeluargaan menghormati beliau (Sinuhun), sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan poin perjanjian itu, saya sendiri tidak tahu siapa penghalangnya ini," ujar Gusti Puger kepada solotrustcom, Rabu (4/9/2019).

Lebih lanjut, Gusti Puger menjelaskan sejak dirinya diminta angkat kaki dari Keraton pada tahun 2017 silam, dia sudah tak pernah lagi berkegiatan di keraton dan tergabung dengan ormas atau badan hukum apapun, yang memanfaatkan lahan keraton tanpa izin Raja.

“Sejak 2017 lalu, saya sudah tidak pernah beraktifitas di Keraton. Dan itu bisa dicek. Lagipula saya bukan anggota ormas atau badan hukum apapun yang dimaksud dalam surat peringatan tersebut," tegasnya.

Dirinya menganggap andaikata munculnya surat peringatan itu ditujukan kepada kerabat Raja lainnya, maka hal itu dianggapnya sebagai pengabaian terhadap keputusan Pemerintah. 

"Lho pak Wiranto selaku Menkopolhukam, kan sudah menyatakan konflik keraton sudah selesai ? Katanya sudah rukun ? Lha ini kok masih muncul masalah lagi ? Ini jelas tidak menghormati keputusan pemerintah, harus rukun dan bersatu, kalau ditarik siapa yang tidak mau rukun, di belakang pak Wiranto kok muncul seperti ini, di depan pemerintah rukun," ujarnya

Selain itu, Gusti Puger juga menegaskan jika hingga saat ini, dirinya belum pernah diajak Hangabehi  menata keraton ke depan, tapi bukan dengan cara menyingkirkan seperti ini, seharusnya putra, sentana, abdi dalem, kawula diajak untuk berkomunikasi, dipanggil semua untuk rembugan menata keraton.

“Belum. Sinuhun belum berkomunikasi apapun dengan saya. Ya kalau memang sudah rukun, harusnya bicaranya secara baik-baik, dengan cara kekeluargaan, bukan dengan surat peringatan, sebetulnya poinnya pemerintah minta rukun harus ditangkap, ayo kita mikir bareng piye, harusnya rembugan keraton ke depan, rukun keluarga berdampak ke rukun sosial, termasuk upaya pelestarian.” pungkasnya.

Jika tidak ada solusi atas masalah ini di kedua kubu, Ia pun berharap Pemerintah kembali turun tangan untuk menengahi persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan masalah tidak menjadi melebar.

Klarifikasi dikemukakan Gusti Puger didaratkan lantaran Sri Susuhunan, atas upaya Pakoe Boewono XIII menertibkan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki, memakai, maupun memanfaatkan tanah maupun bangunan tanpa izin Sri Susuhunan di Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019 4 halaman itu ditujukan kepada sejumlah kerabat keraton, GPH Puger, GRAy Koes Murtiyah, KP Eddy Wirabhumi, GRAy Koes Supiyah, GRAy Koes Handariyah, GRAy Koes Isbandiyah, GRAy Koes Indriyah, GRAy Timur Rumbai Kusuma Dewayani, BRM Bimo Rantas, BRM Adityo Suryo Harbanu, BRM Sardiatmo Brotodiningrat, BRM Djoko Marsaid, RM Djoko Budi Suharnowo, KRMH Bambang Sutedjo.

“Kami imbau dan perintahkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk selambat-lambatnya sampai batas waktu Senin, 2 September 2019 jam 10.00 WIB untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, Bapak/Ibu/Saudara/Saudari tidak mengosongkan secara sukarela atas tanah dan bangunan yang dimaksud, maka kami akan melakukan penertiban bersama alat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan serta kehilangan barang-barang akibat dari tindakan penertiban tersebut,” terang Sri Susuhunan dalam surat tertulis itu.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum SISKS Pakubuwana XIII Hangebehi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu menegaskan bila pihak kliennya bukan bermaksud mengusir sejumlah kerabat raja yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah di Lingkungan Keraton. Namun, Sinuhun hanya ingin menertibkan masyarakat atau badan hukum yang memanfaatkan aset Keraton tanpa izin dari Keraton.

“Penertiban ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan pribadi Sinuhun. Sinuhun melaksanakan kewajibannya sebagai Sri Susuhunan,” kata Ferry

Dari sisi Pemkot, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku prihatin atas kabar tersebut. Bahkan Rudy sampai berujar Pemkot tidak ingin ikut campur jika terjadi kembali konflik dalam keraton, karena selama ini sudah berupaya menjadi pendamping mediasi kedua kubu keraton yang berseteru, hingga damai, namun komitmen tidak dipegang.

Baca: Grebeg Besar Idul Adha, Ratusan Warga Berebut Gunungan di Keraton Surakarta

“Pemerintah selama ini sudah berupaya untuk menyatukan, katanya sepakat berdamai, besoknya sudah beda lagi, terus kapan selesainya, padahal kalau ada masalah bisa diselesaikan secara internal agar tidak mencuat ke publik, nanti nama Keraton Surakarta yang jelek di mata masyarakat,” tandas Rudy. (adr)

()