Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu
SEMARANG, solotrust.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang komitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
Mbak Ita, sapaannya, menekankan agar para ASN tidak berpihak kepada salah satu atau suatu partai peserta pemilu. Jika terbukti pro terhadap peserta pemilu akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nah ini harus kita waspdai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Kadang kalau tidak ngerti kan akhirnya kena hukuman seperti penurunan pangkat kemudian pencopotan jabatan. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele, tapi sebenarnya substansial,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya bakal terus mengingatkan kembali kepada para ASN terkait hal-hal tak boleh menunjukkan dukungannya kepada peserta pemilu.
“Teman-teman ASN kan sekarang nggak boleh nih. Contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta pemilu," kata Mbak Ita.
"Nah ini kan kadang tidak dimengerti, kemudian like kan (sukai postingan-red) karena bisa saja caleg (calon legislatif) saudara kita, teman kita, kan suka ayo like begitu,” sambungnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya apabila terbukti tidak netral dalam kontestasi pemilu 2024.
"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:
1. Kampanye/Sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like dll);
2. Menghadiri deklarasi calon;
3. Ikut sebagai panitia/pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara partai politik (Parpol);
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (Paslon);
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (fjr)
