Ilustrasi (Foto: Pixabay/JamesRonin)
SEMARANG, solotrust.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika golongan I. Kali ini, petugas berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memroduksi tablet Carisoprodol di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan PD, polisi menyita 120 ribu butir tablet Carisoprodol yang ditemukan di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan penangkapan PD menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami kemudian melakukan pengembangan ke Semarang dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan," sambung Kompol Avrilendy dalam keterangannya, Senin (13/07/2026), dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id.
Tim kemudian mengarahkan penyelidikan ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Semarang. Lokasi itu ternyata dijadikan sebagai tempat produksi utama narkotika jenis Carisoprodol.
Hasil penggerebekan di gudang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mencengangkan. Petugas menemukan dua mesin produksi utama, yakni mesin mixer untuk mengaduk bahan baku dan mesin cetak untuk membentuk tablet.
Selain itu, turut disita 188 ribu butir tablet Carisoprodol siap edar, sepuluh tong berisi bubuk inti narkotika seberat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung dengan total bobot mencapai 1.650 kilogram. Kompol Avrilendy menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium ilegal ini telah beroperasi sejak awal 2026 hingga April 2026.
Dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan tersebut, pabrik narkotika ini diperkirakan telah memroduksi sekira 1.108.000 butir tablet Carisoprodol. Seluruh produksi tersebut diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah kota di dalam maupun lintas provinsi.
"Hingga saat ini, tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan aktor utama di balik jaringan sindikat ini," imbuh dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, hingga denda paling banyak Rp2 miliar.
