Rapat audiensi antara Komisi I DPRD Sragen dengan kepala desa (Kades) dan instansi terkait tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa (27/01/2026).
SRAGEN, solotrust.com - Polemik proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencuat saat rapat audiensi antara Komisi I DPRD Sragen dengan kepala desa (Kades) dan instansi terkait, Selasa (27/01/2026). Program yang dipercaya akan menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan ini justru memunculkan kekhawatiran ancaman pidana bagi para kepala desa (Kades) bila salah melangkah.
Salah satu keluhan disampaikan Kades Cepoko, Ngadiman yang juga Wakil Bendahara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sragen. Pihaknya mengungkapkan, proses penandatanganan dokumen tidak dilakukan seperti umumnya. Lazimnya, birokrasi yang ada adalah rekomendasi pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun camat, namun untuk KDMP tidak demikian.
"Mestinya kan lewat kabupaten dulu, ada rekomendasi PMD lalu ke camat. Ini tidak, Babinsa (Bintara Pembina Desa) langsung minta tanda tangan ke kades. Secara administrasi ini kan lompat-lompat," terang Ngadiman.
Lebih lanjut, Ngadiman juga membandingkan transparansi proyek KDMP dengan pengelolaan dana desa. Di proyek desa dengan nilai Rp3 juta harus memasang papan informasi, sedangkan proyek KDMP disebut mencapai Rp1,6 miliar per titik terkesan tertutup.
"Kami diajari transparan. Proyek kecil saja ada plakatnya, sumber dana dari mana, speknya apa. Nah, ini anggaran miliaran, tapi papan proyeknya tidak ada. Kami hanya tidak ingin jadi tumbal di kemudian hari," tambahnya.
Saat ini para kades di Sragen memilih untuk menahan langkah. Mereka menuntut adanya payung hukum yang sinkron antara program pusat dengan aturan daerah. Jika sinkronisasi tata ruang dan tertib administrasi tak segera selesai, proyek strategis ini dikhawatirkan hanya akan menyisakan persoalan hukum bagi para pemangku kebijakan di desa.
"Prinsipnya kami dukung program pemerintah, tapi jangan tabrak regulasi. Jangan sampai niat baik ini malah berujung jeruji besi," pungkas Ngadiman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, memberikan penjelasan hasil pemetaan poligon terhadap 178 desa yang mengajukan lokasi KDMP lebih dari 50 persen di antaranya terganjal status lahan.
Data Disperkimtaru mencatat 53 desa mengajukan masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 49 desa berada di Lahan Baku Sawah (LBS). Secara regulasi, sistem Online Single Submission (OSS) dipastikan akan mengunci izin di lahan-lahan hijau tersebut.
"Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang itu berisiko pidana. Ancamannya tidak main-main, denda Rp1 miliar hingga Rp7 miliar atau penjara sampai 20 tahun," tegasnya, ditemui usai audiensi di DPRD.
Menurut Aris Wahyudi, secara regulasi sistem OSS dipastikan akan mengunci izin di lahan-lahan hijau. Terlebih, permohonan dispensasi untuk desa yang diajukan bupati Sragen ke pemerintah provinsi hingga kini belum menemui titik terang. (wah)
