Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar kegiatan Diseminasi Kebijakan Pengawasan Perdagangan dan Jasa bagi Pelaku Usaha Minuman Beralkohol, Selasa (21/04/2026)

SEMARANG, solotrust.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar kegiatan Diseminasi Kebijakan Pengawasan Perdagangan dan Jasa bagi Pelaku Usaha Minuman Beralkohol, Selasa (21/04/2026). Langkah ini diambil untuk merespons tingginya dinamika perdagangan, sekaligus menekan angka pelanggaran distribusi di wilayah Jawa Tengah.
 
Berdasarkan data Disperindag Jateng, tren pengajuan izin Distributor Terdaftar Minuman Beralkohol (DT-MB) terus mengalami peningkatan. Tercatat pada 2024 terdapat sepuluh distributor, meningkat menjadi 14 distributor pada 2025, dan pada triwulan pertama 2026 telah bertambah empat distributor baru, dengan total 28 DT-MB resmi terdata.
 
Menekan Pelanggaran dan Jalur Ilegal
 
Kendati jumlah pelaku usaha legal meningkat, tantangan di lapangan masih cukup besar. Pemerintah masih menemukan berbagai bentuk pelanggaran merugikan iklim usaha dan ketertiban umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan regulasi terbaru, di antaranya Permendag Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
 
Regulasi tersebut berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memastikan perlindungan konsumen, menjaga ketertiban umum, serta mewujudkan iklim usaha sehat dan berkeadilan.
 
Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha
 
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan pembinaan, bukan sekadar pengawasan. Forum ini diharapkan menjadi wadah dialog konstruktif bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala dan aspirasi di lapangan.
 
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Mas.
 
Membangun Ekosistem Perdagangan Kondusif
 
Melalui diseminasi ini, para pelaku usaha diajak untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial. Kepatuhan terhadap aturan dianggap sebagai kunci utama dalam membangun ekosistem perdagangan secara aman dan berkelanjutan di Jawa Tengah.
 
Dengan langkah nyata ini, kualitas tata kelola perdagangan di sektor minuman beralkohol diharapkan semakin meningkat, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, serta keamanan bagi masyarakat luas.