Polres Boyolali mengungkap motif di balik kasus kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang meninggal setelah mengonsumsi sate ayam beracun dikirim melalui layanan ojek online (Ojol), Senin (08/06/2026)

BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali mengungkap motif di balik kasus kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang meninggal setelah mengonsumsi sate ayam beracun dikirim melalui layanan ojek online (Ojol).
 
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan pelaku berinisial PW (40) tak lain merupakan menantu korban, nekat melakukan aksi itu karena menyimpan rasa sakit hati terhadap mertuanya.
 
“Motif dari tersangka yang ironisnya adalah menantu dari almarhumah, berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu alasannya karena sakit hati,” kata AKBP Indra Maulana Saputra kepada wartawan, Senin (08/06/2026).
 
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia dan dimakamkan pada 19 Mei 2026. Pihak keluarga menaruh kecurigaan sebab sebelum meninggal, korban sempat mengonsumsi sate ayam, dikirim melalui aplikasi ojek online.
 
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan hingga membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi. 
 
Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Sate ayam dikonsumsi korban mengandung racun tikus. Polisi kemudian menetapkan PW sebagai tersangka setelah mengakui membeli sate ayam dan mencampurkannya dengan racun sebelum dikirim kepada korban.
 
“Beli satenya di wilayah Kartasura lalu dikirimkan melalui ojek online. Sebenarnya pengemudi ojek tersebut juga sempat curiga,” jelas AKBP Indra Maulana Saputra
 
Dalam keterangannya, tersangka merasa sering diremehkan dan tidak dianggap oleh mertuanya karena tak memiliki pekerjaan tetap. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi dendam, berujung pada rencana pembunuhan.
 
“Pelaku merasa sering dipojokkan atau tidak dianggap oleh almarhumah sehingga timbul sakit hati. Tersangka akhirnya merencanakan dugaan pembunuhan,” ungkap AKBP Indra Maulana Saputra.
 
Polisi menyebut, aksi pelaku telah direncanakan secara matang sebelum akhirnya sate beracun dikirim kepada korban melalui jasa ojek online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (jaka)