Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) menggelar edukasi publik bertema Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Kamis (07/08/2025) di salah satu resto kawasan Kota Lama Semarang. (Foto: Dok. solotrust.com/Andy Battosai)

SEMARANG, solotrust.com - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) menggelar edukasi publik bertema Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Kamis (07/08/2025) di salah satu resto kawasan Kota Lama Semarang. Edukasi ini menyasar mahasiswa dari sejumlah kampus untuk memberikan pemahaman publik soal peran strategis Penghubung KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
 
Koordinator Penghubung KY Jateng, Muhammad Farhan, menyampaikan edukasi publik ini bertujuan untuk mengenalkan lebih dekat terkait kedudukan, wewenang, dan tugas Penghubung KY kepada masyarakat.
 
Penghubung KY merupakan representasi Komisi Yudisial di daerah yang memiliki peran strategis untuk membangun hubungan dan kerja sama sinergis dengan stakeholder di daerah. Sinergitas ini dibangun dalam rangka menjaga, menegakkan keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
 
"Ini merupakan momen spesial karena Komisi Yudisial telah berumur 20 tahun dan tentunya bisa menjadi lembaga yang dapat dipercaya masyarakat. KY terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat mencari keadilan," kata Muhammad Farhan. 
 
Lewat edukasi publik ini, pihaknya berharap para mahasiswa bisa ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga dan menegakkan peradilan, termasuk mengawal peradilan di Indonesia, khususnya Jawa Tengah.
 
"Sebagai generasi penerus bangsa, tentu ini menjadi momentum sangat penting karena masa depan bangsa akan berada di tangan para mahasiswa," tandas Muhammad Farhan. 
 
Lebih lanjut, dirinya berharap edukasi publik ini bisa berjalan secara berkesinambungan dan melibatkan lebih banyak kalangan. Selain itu juga diharapkan adanya dukungan publik untuk menjaga dan menegakkan kehormatan hakim.
 
 
Muhammad Farhan menyebut, Jawa Tengah masuk lima besar provinsi dengan tingkat aduan tertinggi ke Penghubung KY. Empat provinsi lainnya, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.
 
"Artinya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua bahwa kondisi di Jawa Tengah ini mudah-mudahan masyarakat semakin sadar, semakin aktif, dan bisa memberi masukan atau laporan ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim," terangnya. 
 
Salah satu tantangan dihadapi Penghubung KY saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Karenanya, menurut Muhammad Farhan, dibutuhkan dukungan banyak pihak untuk senantiasa mengawal proses peradilan. 
 
"Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk mahasiswa untuk mengawal proses peradilan di Jateng agar bisa berjalan dengan baik," ujar dia.  
 
Penghubung KY sebagai perpanjangan tangan Komisi Yudisial di daerah menjadi garda terdepan yang membantu pelaksanaan tugas KY di daerah. Adapun tugasnya, antara lain menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
 
Edukasi publik ini selain menghadirkan Koordinator Penghubung KY Jateng, Muhammad Farhan sebagai narasumber, juga melibatkan tiga pembicara dari kalangan akademisi, advokat, dan jurnalis. Ketiga narasumber yang turut serta memberikan edukasi publik, yakni Wakil Rektor III Universitas Semarang M Junaidi, advokat Naufal Sebastian, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Aris Mulyaman. (Andy Battosai)