Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara berlangsung pada Kamis (05/03/2026) pagi di halaman kantor Kejari setempat

SUKOHARJO, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara berlangsung pada Kamis (05/03/2026) pagi di halaman kantor Kejari setempat ini turut dihadiri bupati serta jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sukoharjo.

Kajari Sukoharjo, Titin Herawati, menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi sesuai Pasal 270 KUHAP terhadap perkara-perkara yang diputus selama periode Agustus 2025 hingga Februari 2026.

"​Total terdapat 50 perkara yang barang buktinya dihancurkan," ungkap Titin Herawati.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan barang bukti dimusnahkan, antara lain 33 perkara narkotika, termasuk sabu seberat 511,63 gram (setengah kilogram), ganja, dan tembakau sintetis, empat perkara UU Kesehatan, termasuk seribu butir pil sapi (obat terlarang).

Selain itu turut dimusnahkan sembilan bilah senjata tajam serta sembilan perkara pidana lainnya berupa pakaian, sepatu, dan timbangan digital. ​Kejaksaan memastikan seluruh barang bukti tak dapat dipergunakan kembali dengan metode pemusnahan yang beragam:

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blender. Sementara untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda dan untuk pakaian, sepatu, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi," urai Titin Herawati.

Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya agenda seremonial semata, melainkan bentuk komitmen setiap tindak pidana yang telah diputus pengadilan benar-benar dituntaskan hingga tahap akhir eksekusi.

"​Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjamin transparansi penegakan hukum di wilayah Sukoharjo," pungkasnya. (nas)