Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Data Permasalahan Hukum di Jawa Tengah. Acara ini diselenggarakan di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/05/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Data Permasalahan Hukum di Jawa Tengah. Acara ini diselenggarakan di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/05/2026).
 
Rapat Koordinasi Data Permasalahan Hukum menjadi bagian dari upaya penguatan sistem penyuluhan hukum berbasis data, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum.
 
Kegiatan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, serta menghadirkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Suhartanto sebagai narasumber. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin
 
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan menghimpun data dan informasi permasalahan hukum di Jateng sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
 
“Kami mengharapkan masukan dan informasi dari Bapak dan Ibu sekalian, termasuk dari kepolisian dan instansi lainnya, terkait apa saja permasalahan hukum yang sejatinya terjadi di Jawa Tengah,” kata Heni Susila Wardoyo dalam siaran pers diterima solotrust.com.
 
Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Menurut Heni Susila Wardoyo, keberadaan Posbankum perlu terus dipantau efektivitas dan keberlanjutannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum.
 
Data permasalahan hukum dihimpun dari masing-masing provinsi nantinya menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat di masing-masing daerah. Kendati demikian, Heni Susila Wardoyo menegaskan, tingginya jumlah kasus bukanlah sesuatu yang perlu dibanggakan.
 
“Harapan kami tentu bukan berbangga dengan banyaknya kasus, tetapi bagaimana seluruh lini dapat menjalankan tugas dan fungsi pencegahan dengan baik sehingga jumlah kasus dapat ditekan,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya kualitas penanganan permasalahan hukum agar tepat guna, tepat sasaran, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi masyarakat, sehingga penyelesaian persoalan hukum tak selalu berujung pada proses litigasi.
 
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, dalam laporannya menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data permasalahan hukum di wilayah Jawa Tengah, menyusun basis data sebagai acuan penyuluhan hukum, meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum, serta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan.
 
Kegiatan diikuti perwakilan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta sejumlah organisasi pemberi bantuan hukum di Kota Semarang.
 
Adapun organisasi bantuan hukum yang hadir, antara lain BKBH Fakultas Hukum Universitas Semarang, LBH Miftakhul Jannah Semarang, Lembaga Bantuan Hukum Wongsonegoro, LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Perkumpulan Law & Justice Semarang, PLBH APIK Semarang, dan YLBHI-LBH Semarang.
 
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan penyusunan data permasalahan hukum di Jawa Tengah sebagai langkah awal membangun basis data hukum secara valid, terintegrasi, dan berkelanjutan guna mendukung strategi penyuluhan hukum lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta seluruh pemangku kepentingan di Jawa Tengah semakin kuat dalam mengidentifikasi dan memetakan berbagai permasalahan hukum di masyarakat.