Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba
YOGYAKARTA, solotrust.com - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polresta Yogyakarta untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Amelia Yuliarto (AY), Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM. Tersangka AY sendiri diketahui merupakan anak dari tersangka Goei Shi Siang (GSS).
GSS ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025, namun hingga kini berkasnya tak kunjung rampung dilakukan Polda DIY. Alhasil, berkas kasus beserta tersangka GSS belum diserahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS sejak 2020 hingga kini menanti hak mereka berupa sejumlah uang agar dikembalikan setelah tersangka GSS mengalami gagal bayar. Tersangka GSS sempat berjanji untuk mengembalikan dana para nasabah, namun hingga kini tak pernah teralisasi.
Bahkan mirisnya, salah satu nasabah harus bertanggung jawab atas sejumlah uang yang berasal dari para jemaat gereja. Tak hanya itu, sejumlah nasabah juga telah meninggal dunia.
"Sungguh miris karena uang yang berasal dari para jemaat gereja pun harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dengan adanya kasus ini," kata Baharuddin Kamba, Rabu (01/04/2026).
Selain mengawal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangani Direskrimsus Polda DIY, JPW saat ini juga tengah mengawal kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran perbankan yang ditangani Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dengan tersangka AY, selaku Ketua Kospin PAM. AY telah merugikan pelapor/nasabah hingga Rp600 juta lebih.
Baharuddin Kamba menjelaskan, ada tiga alasan mendasari tersangka dilakukan penahanan. Pertama, alasan subjektif. Alasan subjektif ini karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kedua, alasan objektif. Alasan objektif ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Pasal-pasal disangkakan terhadap tersangka AY terkait dengan dugaan penggelapan, penipuan, atau pelanggaran perbankan sehingga memungkinan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Ketiga, ada informasi tersangka AY akan ke luar negeri (Kuala Lumpur) untuk mendampingi keluarganya berobat di sana. Tentu alasan ini tak dapat dibenarkan karena tidak harus AY yang mendampingi keluarga berobat ke luar negeri, mengingat status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan, penipuan, atau pelanggaran perbankan. Hal ini tentu sangat berisiko apabila kemudian hari tersangka AY melarikan diri.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Jogja Police Watch mendesak kepada kapolresta Yogyakarta cq kasat reskrim Polresta Yogyakarta untuk dapat melakukan penahanan atas nama tersangka AY, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap. Tsk/19/1/2026, tanggal 26 Januari 2026.
"Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelapor, menyatakan tersangka AY mendapatkan izin dari kapolresta Yogyakarta untuk dapat ke luar negeri. Atas izin tersebut, AY ke luar negeri dan berangkat pada Selasa (31/03/2026) pagi. Apa polisi memang boleh mengizinkan tersangka pergi ke luar negeri," beber Baharuddin Kamba.
