Ilustrasi (Foto: Pixabay)

BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penjambretan di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali. Seorang pelaku berinisial MM alias M (24), warga Kabupaten Magelang, berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
 
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi penjambretan yang terjadi pada Senin (27/07/2026) lalu.
 
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Tengaran berikut barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan," katanya, Rabu (05/08/2026). 
 
Dijelaskan, peristiwa penjambretan bermula saat korban, Sri Kuntari, pulang dari Kantor Samsat Boyolali usai mengurus administrasi kendaraan. Saat sepeda motor yang dikendarainya mogok di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas tas selempang korban hingga talinya putus sebelum melarikan diri.
 
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam Oppo A78, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta saldo uang elektronik pada aplikasi DANA senilai Rp600 ribu. Total kerugian dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,1 juta. 
 
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Unit Resmob Polres Boyolali, Unit Intelkam, serta Bhabinkamtibmas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Kecamatan Tengaran.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Astrea digunakan pelaku saat beraksi, helm, pakaian yang dikenakan ketika melakukan penjambretan, tas selempang milik korban beserta tali putus, serta dus telepon genggam milik korban.
 
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Indra Maulana.
 
Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara maupun membawa barang berharga di tempat umum. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (jaka)