Wali Kota Solo, Respati Ardi saat Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Balai Kota Solo, Kamis (29/01/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
SOLO, solotrust.com - Upaya pencegahan pungutan liar (Pungli), sekaligus mendorong percepatan pembangunan wilayah terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Wali Kota Respati Ardi menggelar pelatihan penyusunan proposal Corporate Social Responsibility (CSR) bagi seluruh camat dan lurah di Balai Kota Solo, Kamis (29/01/2026).
Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman utuh dan transparan kepada aparatur kewilayahan terkait mekanisme pengajuan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban dana CSR dari para pelaku usaha. Dengan prosedur jelas dan sesuai regulasi, diharapkan tak ada lagi praktik-praktik pungutan liar dalam proses pembangunan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Wali Kota Solo, Respati Ardi menegaskan dana CSR merupakan salah satu sumber pendukung pembangunan wilayah yang sah dan legal, selama dikelola secara profesional dan akuntabel. Oleh karena itu, aparatur pemerintah di tingkat bawah harus dibekali kemampuan teknis, khususnya dalam menyusun proposal yang baik dan benar serta pelaporan penggunaan anggaran secara transparan.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengajuan CSR dilakukan secara resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini sekaligus menjadi langkah konkret mencegah pungli serta memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap Pemerintah Kota Surakarta,” ujar Respati Ardi.
Pelatihan ini difasilitasi Bagian Perekonomian Setda Kota Solo dan menghadirkan narasumber dari PT Astra yang berbagi pengalaman serta praktik terbaik dalam pengelolaan program CSR, mulai dari penyusunan proposal, pelaksanaan program, hingga evaluasi dan pelaporan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan saat ini pemkot telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Koordinasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dalam regulasi tersebut telah diatur secara rinci mekanisme pengajuan bantuan CSR, pelaksanaan kegiatan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan apabila pemerintah wilayah menerima dukungan dari pelaku usaha.
“Perwali ini menjadi payung hukum agar semua pihak memiliki acuan yang jelas. Dengan adanya regulasi tersebut, camat dan lurah tidak perlu ragu dalam mengajukan program CSR selama mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” jelas Budi Murtono.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha melalui program CSR diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan wilayah serta memperkuat program-program sosial kemasyarakatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Solo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan bebas pungli, sekaligus mendorong kolaborasi berkelanjutan dengan pelaku usaha demi kesejahteraan masyarakat. (add)
