Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ahmad Zaky dalam forum BPKH Connect di Solo, Sabtu (21/02/2026)
SOLO, solotrust.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ekosistem haji lewat tata kelola profesional dan akuntabel.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky dalam forum BPKH Connect di Solo, Sabtu (21/02/2026), mengatakan komitmen tersebut sebagai upaya menjaga transparansi dan keberlanjutan keuangan haji melalui pengelolaan investasi secara profesional.
Langkah ini merupakan bagian strategis dalam mendukung transformasi BPKH menjadi lembaga lebih korporatif dan tangguh di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia mengatakan, posisi dana haji yang dikelola saat ini telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk memberikan nilai manfaat optimal bagi seluruh jemaah.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” kata Ahmad Zaky.
Ditambahkan, saat ini BPKH berperan penting dalam memitigasi fluktuasi biaya haji melalui hasil investasi, salah satunya pada instrumen sukuk dan penempatan perbankan syariah yang kompetitif. Kontribusi dari hasil pengembangan dana ini rata-rata mencakup 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara jemaah membayar rata-rata 62 persen.
“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” terangnya.
Sejalan dengan upaya BPKH untuk lebih korporatif, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini tengah menyiapkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Penyesuaian regulasi ini dinilai krusial untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang mandiri.
Beberapa poin penguatan strategis dalam RUU tersebut, salah satunya memberikan fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok haji (akomodasi, transportasi, katering) demi efisiensi biaya.
Integrasi Ekosistem dan Investasi Strategis
Melalui regulasi baru ini, BPKH didorong untuk memiliki ruang gerak lebih luas dalam melakukan investasi langsung. Hal ini memungkinkan BPKH memperkuat posisi dalam ekosistem haji seperti pada sektor akomodasi, katering, dan transportasi guna menghadirkan efisiensi biaya yang manfaatnya akan kembali kepada jemaah.
Penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas bertujuan untuk mewujudkan sistem kerja lebih adaptif. Langkah ini esensial untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan lebih responsif dan akurat, sejalan dengan standar institusi finansial global.
Sementara itu, kegiatan BPKH Connect, menjadi jembatan bagi BPKH untuk membangun dialog dua arah dengan media massa. Ahmad Zaky berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap masa depan pengelolaan haji.
“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia lebih pasti, profesional, dan maslahat,” pungkasnya. (add)
