Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang beserta Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dengan jumlah hasil pengawasan sebanyak 533 kampanye, Sabtu (30/12/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang beserta Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dengan jumlah hasil pengawasan sebanyak 533 kampanye, Sabtu (30/12/2023).
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, mengatakan hingga 30 Desember 2023 Bawaslu Kota Semarang beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan serta Kelurahan di Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat pada seluruh kegiatan kampanye oleh peserta pemilihan umum (Pemilu).
 
“Jumlah 533 tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang sebagaimana SPK (Surat Pemberitahuan Kampanye) yang telah ditembuskan pada Bawaslu Kota Semarang,” ungkapnya.
 
Sebanyak 533 di antaranya adalah hasil pengawasan dengan rincian kampanye calon presiden dan wakil presiden sebanyak 20 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Kota Semarang sebanyak 430 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 44 kegiatan, dan kampanye calon anggota DPR RI sebanyak 33 kegiatan.
 
Lebih lanjut, Silvania Susanti juga menjelaskan setiap pengawasan dilakukan jajarannya selalu dilakukan terlebih dahulu upaya pencegahan agar peserta pemilu melakukan kampanye menjalankan kegiatan sesuai ketentuan berlaku.
 
“Sebelum pengawasan, kita titik beratkan pada upaya pencegahan seperti tidak melibatkan anak anak, tidak melakukan politik uang, tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN), dan lain-lain sebagaimana larangan dalam kampanye pada pasal 280, UU 7 th 2017,” tegas dia.
 
Peserta pemilu juga diimbau untuk melaksanakan kampanye setertib mungkin. Selain itu juga tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, ujaran kebencian, serta menjelekkan peserta pemilu lainnya, dan tidak mempermasalahkan ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
 
Nantinya tahapan kampanye akan dilangsungkan hingga 10 Februari 2024. Khusus untuk kampanye berupa iklan di media cetak, media massa, media online, dan radio baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024. Bawaslu Kota Semarang juga mengajak seluruh warga untuk berani melaporkan segala dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
 
“Saya berharap publik yang menyaksikan dan menemukan langsung kejanggalan pada tahapan kampanye agar dapat melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat agar segera ditindak,” pungkas Silvania Susanti.