Ilustrasi (FotoL Pixabay/Dieter_G)

SEMARANG, solotrust.com – Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah memperoleh remisi khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE/2024 M. Remisi khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha dan dari jumlah itu tidak ada WBP yang dapat langsung bebas. 
 
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (22/05/2024). 
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengatakan besaran remisi diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti remisi khusus lainnya, yakni antara 15 hari sampai dua bulan. 
 
"Di hari istimewa ini, remisi khusus 15 hari diberikan kepada tiga orang, sebanyak satu bulan diberikan kepada 27 orang, sebanyak satu bulan 15 hari kepada 26 orang, dan remisi dua bulan diberikan kepada 23 WBP, " urainya.
 
Pemberian remisi ini, kata Tejo Harwanto merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan ditentukan. Pemberian remisi khusus diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai manusia bermanfaat.
 
Diketahui, dari jumlah 49 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP mendapatkan remisi. Tercatat ada 19 orang WBP mendapatkan remisi di UPT ini. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang. 
 
Sementara, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sebanyak 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan lima orang merupakan kasus pidana umum. Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran.
 
"Diberikannya remisi khusus kali ini secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang," kata Tejo Harwanto.
 
"Adapun dari jumlah tersebut di atas, remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 menghemat anggaran sebesar Rp64.695.000," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
 
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 12 Mei 2024 berjumlah 14.226 orang. Adapun jumlah narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan di Jawa Tengah sebanyak 10.150 orang.