Hard News

Nekat Undang Kerumunan, Hajatan di Cepogo Boyolali Dibubarkan Paksa

Jateng & DIY

4 Februari 2021 17:31 WIB

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali membubarkan acara hajatan di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kamis (04/02/2021).

BOYOLALI, solotrust.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali terpaksa membubarkan acara hajatan di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kamis (04/02/2021).

Pembubaran ini dilakukan karena melanggar aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Boyolali. Pelanggaran dilakukan karena jumlah orang yang hadir dalam acara lebih dari 30 orang.



“Kami dari tim satgas kabupaten kebetulan untuk tim yustisi antara Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Polri, dan TNI, kami langsung survei ke lokasi benar sesuai protokol kesehatan atau tidak. Ternyata itu tidak,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Moch Supriyatin.

Pihaknya menegaskan, tim satgas telah memperingatkan dan tidak memberikan rekomendasi, namun warga tetap nekat menggelar hajatan di tengah pandemi. Akibatnya, hajatan dengan mengundang 1200 tamu dibubarkan paksa.

“Langsung kami bubarkan karena kalau tidak mau dibubarkan akan kami serahkan ke Polres,” tegas Moch Supriyatin.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Cepogo, Sigit Purwanto mengatakan, tidak akan memberikan rekomendasi masyarakat terkait acara melibatkan banyak orang.

“Sebenarnya telah melaksanakan edukasi kepada para warga yang mengadakan hajatan dan kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi, tetapi warga banyak yang tidak patuh,” ungkapnya.

Hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Boyolali.

"Masyarakat diharapkan selalu patuh aturan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," pungkas Sigit Purwanto. (Jaka)

(redaksi)