Ekonomi & Bisnis

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Capai 98,81 Persen

Ekonomi & Bisnis

9 Januari 2021 18:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran, yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember. 

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81 persen.



Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen). Sementara untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran secara rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur, mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima, sehingga memerlukan waktu,” papar Plt Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (09/01/2021).

Ditambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima. 

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" kata Tri Retno Isnaningsih.

(redaksi)