Hard News

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Resmi Bebas Bersyarat

Jateng & DIY

21 Agustus 2020 09:13 WIB

Mantan Bupati Karanganyar Rina iriani saat keluar dari mobil yang mengantarnya pulang ke rumah usai menjalani hukuman penjara, Kamis (20/8/2020).

 

KARANGANYAR, solotrust.com-  Tepat 1 Muharom, mantan Bupati Karanganyar Rina iriani bisa menghirup udara segar, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Semarang, Kamis (20/8/2020), setelah menjalani kurungan enam tahun penjara. Saat kembali ke rumahnya di Jaten Kabupaten Karanganyar, dia dijemput mantan Wabup Paryono dan keluarga besar.  



Sebelumnya Rina dipenjara lantaran menjalani hukuman atas kasus korupsi Perumahan Griya Lawu Asri.  

Rina yang tampak segar serta terlihat lebih gemuk mengaku selama enam tahun di LP Bulu menikmati suasana penjara, yang diakui penuh aktifitas dan juga menjadi sarana perenungan untuk berdekatan kepada Tuhan.

Rina mengatakan, meskipun bebas terhitung mulai 17 Agustus kemarin, dirinya memilih keluar penjara tepat 1 Muharom atau 20 Agustus 2020, sebagai tanggal dan waktu perenungan dan introspeksi bagi dirinya selama ini.

Setelah bebas Rina mengaku tetap akan membaktikan sisa hidupnya untuk negara lewat kegiatan apa saja yang bermanfaat. Namun saat ditanya apakah akan kembali ke dunia politik praktis, dirinya mengelak.

“Alhamdulillah, karena dari tuntutan yang tinggi akhirnya PK saya diterima, namun demikian kami bisa menjalani hukuman ini dengan penuh semangat dan bersyukur bisa berdekatan dengan Allah.“ ujar Rina.

Dalam kesempatan itu Rina juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid Al Maming kepada takmir masjid. Kebetulan seminggu sebelum Rina keluar LP, diberi tahu jika sertifikat tanah wakaf masjidnya selesai, sehingga sekalian diserahkan. (joe)



(wd)