Hard News

Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol Cargo Pesawat, Pelaku Adalah Karyawan Resmi Porter Bandara

Hukum dan Kriminal

20 Desember 2019 16:33 WIB

Jumpa pers kasus pembobolan cargo pesawat.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membekuk komplotan spesialis pembobol cargo pesawat. Para pelaku yang merupakan petugas resmi ini telah melakukan aksinya sebanyak 40 kali dan mengincar paket-paket pengiriman berisi telepon seluler.

Komplotan yang berjumlah lima orang tersebut adalah S, ODA, ABS, ASP, dan S yang merupakan karyawan resmi porter Bandara Adisucipto Yogyakarta. 



Baca: Oplos Gas Elpiji, Sukidi Dibekuk Polisi

Ditreskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, para pelaku mengincar paket-paket pengiriman barang berisi telepon seluler. Aksi pencurian sendiri dilakukan ketika paket kiriman sudah berada di dalam bagasi pesawat, dengan cara menyobek karung pembungkus paket kemudian mengambil isi paket.

“Mereka melakukan pencurian posisinya di dalam bagasi pesawat, jadi sudah di dalam badan pesawat.” Tuturnya jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2019).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi tugas mulai dari yang bertugas menyobek karung saat di dalam bagasi pesawat, pengambil isi paket, hingga pelaku yang bertugas menjahit kembali karung yang sudah disobek.

“Modus operandinya menyobek sedikit jahitan bungkusan karung itu kemudian mengambil barang tidak dalam jumlah yang banyak, namun berulang. Ada yang berperan merobek, ada berperan mengambil kemudian ada juga yang berperan mengawasi, jadi ini sebuah system yang bekerja.” Urai Burkan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto jelang libur Natal dan Tahun Baru meminta masyarakat yang menggunakan transportasi udara dan membawa bagasi  untuk benar-benar mengamankan barang bawaannya. Hal ini guna mencegah adanya aksi serupa dari oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Pihak Polda DIY telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Adisucipto Yogyakarta untuk menangkal serta menjamin tidak akan terjadi kembali aksi serupa.” Terangnya.

Baca: Polisi Amankan 37 Kg Sabu, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat telepon seluler. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (adam)

()