Hard News

Oplos Gas Elpiji, Sukidi Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

11 Desember 2019 17:05 WIB

Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku pengoplos gas elpiji

SOLO, solotrust.com - Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku pengoplos gas elpiji (melon). Pelaku melakukan aksinya tiga pekan belakangan ini.

Menurut Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, pelaku atas nama Sukidi alias Slamet bin Ngatno Tarmoyo (42) seorang warga Jebres, Solo. Pelaku mengoplos gas melon 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg.



"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang tindakan mencurigakan mengoplos gas. Dari informasi tersebut, kemudian kami selidiki dan kami berhasil.menangkap pelaku," urainya, Rabu (11/12/2019).

Pelaku mengoplos isi tabung gas dari empat tabung gas ukuran 3 kg ke dalam satu tabung gas ukuran 12 kg dalam satu hari, pelaku mampu mendapatkan hasil 15 hingga 20 tabung gas 12 kg.

"Petugas menangkap pelaku saat menjual gas hasil oplosannya. Sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan. Sementara diketahui pelaku melakukannya sendirian," tukas Wakasatreskrim.

Sementara itu, pelaku Sukidi mengaku mendapatkan untung Rp30 ribu per tabung dari hasil pengoplosan.

"Saya baru melakukannya tiga minggu. Cara mengoplosnya belajar dari teman. Saya ambil gas dari para pengecer dan pangkalan, kemudian mengoplosnya," ujarnya.

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah tabung gas berikut peralatan untuk mengoplos, serta dua buah mobil Toyota Calya Nopol AD 88** GS dan Daihatsu Grandmax Nopol AD 18** OS.

Pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 b UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Atas tindakannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahum. (awa)

(redaksi)