Hard News

Pesan Sabu-Sabu, "Papi" LC di Solo Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

6 September 2019 15:50 WIB

Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkotika, di Mapolresta Surakarta, Jumat (6/9/2019).

SOLO, solotrust.com - Seorang koordinator pemandu lagu (LC) di sebuah Karaoke dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta.

Baca: Lima Orang Pemasok Sabu-sabu Kepada Nunung Berhasil Diciduk



Polisi membekuk tersangka Eddy Rahmanto (30) warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, saat tengah memesan narkoba jenis sabu - sabu dari tersangka lain, yakni Tomi Tri Prasetyo (24) warga Jagalan, Jebres dan Mustofa Wahyu Saputra (23) warga Petoran, Jebres.

Sebelum tersangka Eddy diringkus di tempat kerjanya. Polisi terlebih dahulu menangkap dua tersangka, yakni Tomi dan Mustofa, saat hendak mengambil sabu-sabu, di kawasan Simpang Empat Kandang Sapi, Mojosongo, Surakarta.

“Eddy ini ditangkap setelah dilakukan penangkapan dua tersangka sebelumnya,” terang Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo kepada wartawan, Jumat (6/9/2019), di Mapolresta Surakarta.

Dari informasi yang didapat, anggota Satres Narkoba Polresta Surakarta mencurigai adanya aktivitas dua tersangka, yakni Tomi dan Mustofa ketika hendak mengambil sabu - sabu yang dipesan tersangka Eddy.

“Dari keterangan keduanya, muncullah nama Eddy yang merupakan seorang supervisor di tempat Karaoke Princess Syahrini Solo Paragon Mall,” ungkap Kompol Sugiyo.

Usai mendapat keterangan dari kedua tersangka, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka Eddy. sebelum akhirnya “Papi” LC itu dapat diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolresta Surakarta.

Sementara itu, tersangka Eddy beralasan, bahwa barang haram yang dia beli dengan uang pribadinya itu, juga merupakan pesanan seorang rekan berinisial F.

 “Disuruh teman saya. Katanya, menggunakan duit saya dahulu.” aku Eddy.

Para tersangka, kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kc)

(wd)